Memahami Gelar Hipnoterapis

21 Juli 2010 09:34

Baru-baru ini di milis Money Magnet ada pertanyaan menarik mengenai gelar yang disandang oleh hipnoterapis. Ada yang memasang C.Ht, C.C.Ht, MH, dan sebagainya. Mana yang benar?

Sebenarnya ada banyak “gelar” yang dipasang oleh seseorang setelah ia selesai mengikuti pelatihan hipnosis/hipnoterapi:

1.CH = Certified Hypnotist
2.CHT = Certified Hypnotherapist
3.CCH = Certified Clinical Hypnotist (or Hypnotherapist)
4.CCHt = Client-Centered Hypnotherapist
5.MH = Master Hypnotist
6.CMH = Certified Master Hypnotist
7.DCH = Doctor of Clinical Hypnotherapy (Kalo yang ini, gelar palsu dan menipu)

Dan daftar di atas bisa semakin bertambah panjang bergantung “kreativitas” masing-masing orang.
Mengapa bisa seperti ini? Profesi sebagai hipnoterapis adalah Non-Lincensed Profession. Yang masuk kategori Licensed Profession adalah seperti MD (Medical Doctor), Psikiater, dan Psikolog atau Konselor. Yang dimaksud dengan Licensed Profession adalah suatu pekerjaan yang baru bisa dilakukan setelah menempuh pendidikan selama sekian tahun di Universitas, mengambil pendidikan lanjut, mengikuti tes yang ditetapkan pemerintah, dan baru setelah itu keluar ijin praktiknya yang resmi.

Kalau kita hipnoterapis mau minta ijin praktik maka kita hanya perlu ke dinas kesehatan setempat dan mengajukan ijin. Dan yang luar biasanya adalah kita ini, hipnoterapis, ijinnnya, dulunya, masuk di kategori ijin “Paranormal atau Dukun”. Sekarang sudah ada kemajuan sedikit. Klasifikasi kita meningkat dan masuk ke kelompok “Pijat Refleksi”… ha…ha… Bisa anda bayangkan betapa kacaunya pemahaman orang mengenai hipnosis/hipnoterapi?

Kalau hipnoterapis bisa membuat gelar macam-macam, tidak begitu dengan rekan-rekan Licensed Profession. Itulah sebabnya gelar di kalangan Dokter, misalnya dokter spesialis, atau psikolog, ya itu-itu saja. Nggak bisa menciptakan gelar sendiri. Kalau berani buat gelar sendiri bisa dapat masalah karena melanggar undang-undang.

Garis besar pendidikan hipnosis/hipnoterapi adalah sebagai berikut:
1.  Setelah menyelesaikan pendidikan dasar (basic training) maka alumnus berhak menyandang gelar “Hypnotist”
Untuk yang Basic ini sangat mudah. Bahkan saat ini sudah ada lembaga luar negeri yang menawarkan pembelajaran via internet GRATIS. Setelah menyelesaikan pendidikan ini anda bisa mendapat gelar sebagai Hypnotist. Lembaga ini bukan sembarang lembaga. Saya tahu betul kualitas mereka yang sangat baik.
2.  Setelah menyelesaikan pelatihan tingkat lanjut atau advanced, maka gelar yang biasa digunakan adalah Certified Hypnotherapist atau cukup Hypnotherapist saja.
3.  Setelah menyelesaikan program tingkat lanjut dengan spesialisasi tertentu di bidang klinis, maka gelasnya adalah "Certified Clinical Hypnotist or Hypnotherapist."

Gelar “Master” adalah gelar yang tidak ada artinya dan menyesatkan publik. Mengapa menyesatkan? Karena gelar master adalah untuk S2. Sedangkan hipnoterapis tidak diajarkan sebagai bagian dari materi licensed profession.

Di dunia hipnoterapi, gelar “Doctor” atau Ph.D, juga sangat menyesatkan. Gelar ini tidak ada. Jadi, ini adalah gelar yang dipasang sendiri. Kecuali misalnya anda benar-benar seorang lulusan S3 (Post Graduate) yang belajar hipnoterapi. Gelar S3 anda adalah untuk pendidikan formal anda. Tapi tidak untuk hipnoterapi yang anda pelajari. Kalau anda seorang hipnoterapis, tanpa pendidikan formal S3, dan memasang gelar Ph.D maka Ph.D yang anda pasang bukan Philosophy Doctor tapi Permanent Head Damage... he..he...

Kasus yang saya ceritakan di atas adalah kasus yang terjadi di Amerika. Nah, kalau di Amerika saja bisa seperti ini lalu bagaimana di Indonesia?

Jauh lebih menarik lagi. Di Indonesia, belum ada lembaga resmi, seperti National Guild of Hypnotists (NGH) yang menjadi organisasi rujukan dan tempat bernaung para hipnotis/ hipnoterapis. Mereka menetapkan standar mutu dan kode etik yang sangat ketat. Mereka juga menentukan gelar apa yang boleh digunakan dan tidak boleh digunakan agar profesi sebagai hipnotis/hipnoterapis bisa punya standar yang jelas. Hal ini bertujuan untuk melindungi kepentingan publik.

Nah, berhubung di Indonesia kita belum ada standar yang jelas, siapa saja bisa mengaku sebagai hipnotis atau hipnoterapis, siapa saja bisa mengajar hipnosis/hipnoterapi, siapa saja boleh dan bisa mengeluarkan sertifikasi menurut standar mereka sendiri, maka saat ini marak pelatihan hipnosis/hipnoterapi yang hanya 1 hari atau 2 hari sudah disertifikasi sebagai Certified Hypnotherapist.

Inilah yang menjadi dasar keprihatinan kita bersama. Kita tahu bahwa terapi adalah sesuatu yang serius dan tidak bisa dipelajari dan dikuasai dengan sangat baik hanya dalam waktu 1 hari, 2 hari, 3 hari, atau bahkan 4 hari. Hipnoterapi membutuhkan waktu yang cukup dan proses pembelajaran yang benar untuk bisa benar-benar dikuasai.
Keprihatinan ini telah saya tulis menjadi artikel:

"Sertifikasi vs Kompetensi" dan "Mungkinkah Menguasai Hipnoterapi Hanya Dalam 1 Hari?"  

Karena kita masih sangat lemah di aspek legal praktik hipnoterapi maka sampai saat ini subjek atau klien yang mengalami malpraktik tidak bisa melakukan tuntuntan apapun. Hal ini juga disebabkan klien tidak tahu atau tidak mengerti apa sih sebenarnya hipnoterapi itu. Salah satu malpraktik yang biasa dilakukan oleh hipnoterapis adalah aversion therapy.

Quantum Hypnosis Indonesia, bersama dengan para praktisi hipnosis/hipnoterapis atau lembaga pelatihan hipnoterapi lain, yang concern dengan kondisi ini, berusaha menetapkan standar acuan mutu, pelatihan, dan kode etik, untuk Indonesia. Sambil menunggu respon rekan-rekan lain, QHI telah memulai langkah ini.

Pertama, kita telah mendapat legitimasi dari publik. Pelatihan hipnoterapi QHI sejak awal telah menetapkan standar yang sesuai dengan standar NGH yaitu 100 (seratus) jam tatap muka di kelas, atau setara dengan 2 (dua) semester kuliah. Ini tidak termasuk praktik dan membaca buku yang bisa mencapai minimal 50 jam, saat selama mengikuti sesi pelatihan. Pelatihan QHI, walaupun menurut beberapa orang termasuk “mahal”, selalu penuh. Dan dari sini kita bertemu dengan pribadi-pribadi istimewa yang mempunyai visi yang sama untuk membangun dan mengembangkan hipnoterapi di Indonesia demi kemajuan bangsa kita.

Kedua, dan ini berita baik yang baru saya dapatkan, modul pelatihan 100 jam QHI, secara resmi telah diterima di salah satu fakultas psikologi terbaik di Indonesia Timur. Saya telah diminta untuk mengajar materi 100 jam ini untuk mahasiswa S2 Psikologi. Jadi, kita telah mendapat legitimasi dari dunia akademik. Dan sepanjang yang saya ketahui, baru kali ini ada fak. psikologi di Indonesia yang mengajarkan materi hipnoterapi dengan standar kurikulum NGH yaitu 100 jam tatap muka. Hampir 1 tahun saya mengajukan usulan bagi Universitas ini untuk bisa menerima materi QHI sebagai salah satu mata kuliah yang berdiri sendiri untuk diajarkan di S2 Psikologi. Dan alhamdulilah akhirnya terkabulkan.

Mungkin anda akan berpikir, “Wah, enak ya Pak Adi, di publik pelatihan QHI dijual dengan harga Rp. 30 juta. Sekarang Pak Adi mendapat pangsa pasar baru, mahasiswa S2 psikologi.”

Wah, kali ini anda keliru. Saya mengajar di fakultas psikologi ini demi pengembangan keilmuan, bukan untuk cari duit. Saya mengajar full materi 100 jam, dengan standar QHI seperti yang selama ini telah saya lakukan, tapi saya tidak minta tambahan honor. Saya tetap hanya dapat honor sebagai dosen luar biasa. Saya melakukan semua ini karena kecintaan saya pada dunia teknologi pikiran dan harapan untuk bisa semakin mengembangkan hipnoterapi di Indonesia.

Oh ya mengapa saya adalah dosen luar biasa? Ya, karena saya memang biasa di luar… he…he… alias bukan dosen tetap. 

Ketiga, kita akan mendapatkan legitimasi dari pemerintah. Besar harapan kita bersama bahwa jika pemerintah akan menetapkan standar mutu pelatihan hipnoterapi di Indonesia maka QHI bisa memberikan sumbang saran. Modul pelatihan QHI memang sejak awal dirancang untuk suatu saat nanti bisa menjadi masukan berharga bagi pemerintah, dalam hal ini Departemen Kesehatan.

_PRINT   _SENDTOFRIEND

Upcoming Events
Counter
Online1
Hari ini119
Sepanjang masa34.529.761
1 Facebook
2 Youtube
3 Instagram
4 Quantum Morphic Field Relaxation
5 Asosiasi Hipnoterapi Klinis Indonesia
6 The Heart Technique