The only hypnotherapy school in Indonesia approved by American Council of Hypnotist Examiners (ACHE), USA

Pedoman Perilaku Hipnoterapis

Seorang hipnoterapis melakukan malapraktik, berdasar standar Adi W. Gunawan Institute of Mind Technology, bila melakukan hal berikut:

SEBELUM TERAPI

Kredibilitas dan Kredensial Terapis

  1. Terapis melakukan publikasi di media sosial secara tidak jujur, berlebih, tidak sejalan dengan etika dan profesionalisme. Contoh: terapis menjanjikan pasti bisa menyembuhkan masalah apa saja hanya dalam waktu sekejap, beberapa detik, atau beberapa menit saja.
  2. Terapis menjelek-jelekkan terapis atau healing profesional / penyembuh lain yang sebelumnya menangani klien.
  3. Menjelekkan hipnoterapis, dokter, psikolog, psikiater, konselor, atau siapa saja yang sebelumnya telah menangani klien namun belum berhasil. Tugas hipnoterapis adalah mencatat apa saja yang telah dialami atau apa yang telah dilakukan terapis sebelumnya kepada klien.
  4. Terapis berbohong kepada klien mengenai pendidikan dan sertifikasinya menjadi hipnoterapis.
  5. Menjanjikan kesembuhan.
  6. Terapis melakukan terapi untuk masalah yang di luar kemampuan atau kecakapannya.
  7. Melakukan terapi berdasar pesanan pihak tertentu yang ternyata tidak sejalan dengan harapan dan keinginan klien.
  8. Melakukan terapi hanya berdasar keinginan klien padahal keinginan ini bertentangan dengan nilai moral dan agama, atau bertentangan dengan nilai-nilai spiritual. Misal: Klien wanita hamil akibat selingkuh. Ia akan menggugurkan kandungan dan setelah itu minta terapis menghilangkan perasaan menyesal atau bersalahnya.
  9. Melakukan terapi padahal secara fisik dan atau mental hipnoterapis tidak siap, misal karena sedang kurang sehat, sedang dalam kondisi pikiran galau atau kalut.
  10. Melakukan terapi pada klien yang secara fisik dan atau mental tidak siap.

Klien dengan Kondisi Medis

  1. Melakukan diagnosa (hipnoterapis bukan psikolog, dokter, atau psikiater), misal terapis menyatakan klien mengalami bipolar, depresi, skizofrenia, ADD, ADHD, mood swing.
  2. Memberi saran kepada klien untuk minum obat tertentu atau mengurangi dosis obat, atau menghentikan obat yang sedang diminum oleh klien, kecuali bila hipnoterapis juga adalah dokter atau psikiater yang memberi obat.
  3. Menyarankan klien untuk berhenti berobat atau konsultasi ke dokter/psikiater yang sedang menangani klien, kecuali terapis bisa memberi rujukan dokter lain.

 

Prosedur Terapi

  1. Terapis tidak mampu memberikan komitmen pelayanan terapi hingga 4 sesi. Termasuk dalam hal ini adalah terapis melakukan terapi di luar kota dan tidak bisa melanjutkan terapi karena pulang ke kota asalnya.
  2. Terapis menerima klien yang tidak komit hingga 4 sesi terapi. Termasuk dalam hal ini adalah klien tidak bersedia atau tidak bisa melakukan terapi lanjutan ke kota tempat praktik terapis.
  3. Sengaja memperpanjang sesi terapi demi mendapat keuntungan finansial lebih.
  4. Melakukan hipnoterapi di kamar hotel, terutama yang berlainan gender, kecuali bila klien adalah pasangannya sendiri.
  5. Melakukan hipnoterapi di tempat-tempat yang bisa mengurangi nilai profesionalisme hipnoterapis, misalnya di café, mall, atau tempat umum.
  6. Melakukan hipnoterapi melalui telpon, bbm, yahoo messenger, skype, whatsapp, telegram, dll. Yang dimaksud dengan hipnoterapi di sini adalah terapi dalam kondisi hipnosis yang menggunakan proses restrukturisasi pikiran bawah sadar dengan teknik advanced seperti regresi, revivifikasi, abreaksi/katarsis, Ego Personality Therapy yang berlanjut dengan regresi dan abreaksi.
  7. Terapis menetapkan biaya terapi dengan sistem paket.
  8. Terapis mengijinkan klien atau keluarga klien merekam proses hipnoterapi, baik audio dan atau video.
  9. Terapis tidak berpakaian rapi, sopan, dan patut selama melakukan terapi.

Mentalitas Terapis

  1. Tidak menghargai free will klien.
  2. Melakukan terapi yang berpusat pada terapis (therapist centered), terutama dalam hal yang berhubungan dengan keyakinan atau kepercayaan.
  3. Terapis, saat menangani masalah klien yang ternyata mirip atau sama dengan yang sedang dialami terapis, karena terbawa emosi, menjadi tidak objektif dan memberikan saran atau sugesti yang tidak etis atau tidak sepatutnya diberikan kepada klien.
  4. Mengijinkan klien mendikte proses terapi, misalnya klien menentukan akar masalahnya, teknik apa yang harus digunakan dalam proses terapi, dan berapa sesi.
  5. Terapis sengaja menganulir hasil terapi positif yang telah dicapai klien dengan terapis lain sebelumnya.
  6. Terapis tidak menjalankan Quantum Hypnotherapeutic Protocol secara lengkap dan benar.
  7. Hipnoterapis mencampur Quantum Hypnotherapeutic Protocol dengan protokol lain.

SELAMA TERAPI

Teknik Terapi Terkait Sugesti

  1. Memberi sugesti yang tidak ekologis. Contoh: terapis memberi sugesti bila klien melihat lampu merah maka akan langsung rileks. Sugesti ini berbahaya karena akan berakibat fatal bila klien melihat lampu merah saat sedang mengendarai kendaraan.
  2. Memberikan sugesti yang tidak sejalan dengan keinginan dan harapan klien, walau hipnoterapis merasa ini baik untuk klien.
  3. Memberi sugesti yang bertentangan dengan nilai spiritual dan moral klien.
  4. Memberi atau menggunakan sugesti yang tidak tepat atau kurang sesuai bagi klien. Misal, hipnoterapis mengunduh (download) script dari internet atau situs tertentu dan menerjemah script ini melalui translator, juga di internet, dan tanpa menyempurnakan semantiknya langsung digunakan pada klien.
  5. Memberi sugesti yang disusun sendiri oleh hipnoterapis namun sugesti disusun tidak mengikuti aturan yang benar untuk penyusunan sugesti karena hipnoterapis tidak mengerti caranya.

Teknik Terapi Terkait Memori

  1. Secara sengaja mencipta negative false memory dalam diri klien yang bersifat merugikan klien.
  2. Secara sengaja, tanpa alasan atau tujuan klinis dan kebaikan klien, membuat klien mengalami amnesia mengenai proses terapi.
  3. Membuat klien mengalami amnesia pada kejadian traumatik namun tidak memproses kejadian itu.
  4. Mencipta cryptomnesia yang tidak sejalan dengan tujuan, harapan, dan kebaikan klien.

Teknik Terapi Terkait Ego Personality

  1. Sengaja mencipta Ego Personality baru dalam diri klien yang tidak dibutuhkan klien.
  2. Sengaja membekukan atau membunuh atau menghilangkan Bagian Diri tanpa melakukan pengecekan mendalam mengenai sistem Ego Personality sehingga mengakibatkan kekacauan dalam sistem psikis klien.

 Teknik Terapi yang membahayakan Klien

  1. Melakukan terapi dengan pendekatan ancaman (aversion therapy), bukan dengan insight therapy.
  2. Melakukan teknik terapi tidak tuntas. Misal klien mengalami abreaksi dan diterminasi tanpa mengkarantina emosi yang telah muncul ke permukaan.
  3. Melakukan teknik secara salah. Contoh, melakukan abreaksi pada klien dengan keluhan sakit jantung, stroke, wanita hamil, kondisi fisik dan atau mental klien lemah, asma, tekanan darah tinggi, atau yang sejenisnya.
  4. Melakukan shock induction tanpa memperhatikan kondisi kesehatan fisik klien sehingga mengakibatkan ada bagian tubuh klien, misal otot atau tulang leher atau lengan, tersentak dan sakit.
  5. Melakukan terapi masal dengan teknik regresi ke pengalaman traumatik.
  6. Melakukan multiple abreaction tanpa memperhatikan kondisi fisik dan mental klien.

 

Teknik Terapi Terkait Akar Masalah

  1. Menentukan akar masalah klien tanpa melakukan hipnoanalisis mendalam dan hanya berdasar asumsi tanpa menggali di pikiran bawah sadar
  2. Menentukan akar masalah klien hanya berdasar analisis tulisan tangan.
  3. Secara sengaja menghilangkan simtom tanpa menyelesaikan sumber masalah yang mengakibatkan munculnya simtom sehingga kondisi klien menjadi semakin parah.

Kompetensi Terapis

  1. Tidak mampu menginduksi klien, karena hipnoterapis yang tidak cakap atau kurang pengalaman, dan menyatakan bahwa klien masuk dalam kategori orang yang tidak bisa dihipnosis.
  2. Melakukan abreaksi tapi tidak menguasai teknik fasilitasi dan penanganan abreaksi yang benar.
  3. Secara sengaja meneruskan terapi hingga banyak sesi padahal teknik yang digunakan adalah teknik yang sama dan telah terbukti tidak efektif dan hal ini membuat klien keberatan.
  4. Menggunakan teknik non-hipnoterapi saat melakukan hipnoterapi, misalnya membaca tulisan tangan, membaca wajah, aura, menggunakan kartu Tarrot, meramal, crystal gazing, totok aura, kebatinan, terapi cakra (membuka, membesarkan, mengaktifkan, menyeimbangkan cakra), “celup-celup”, mengganti nama, numerologi, dll.

    Hipnoterapis AWGI yang sebelumnya telah belajar dan praktik sebagai penyembuh menggunakan teknik-teknik nonhipnoterapi tetap boleh melakukan praktik seperti yang telah ia lakukan sebelumnya. Hanya yang perlu diperhatikan, saat berpraktik menggunakan teknik-teknik nonhipnoterapi, ia tidak menggunakan nama AWGI. Penyelesaian masalah klien murni hanya menggunakan teknik nonhipnoterapi.

    Saat ia praktik sebagai hipnoterapis AWGI maka ia wajib menggunakan protokol AWGI tanpa menggabungkannya dengan teknik nonhipnoterapi yang telah disebut di atas.
  5. Terapis melakukan terapi dengan menggunakan teknik yang secara klinis belum teruji dan terbukti efektif.

Lain-Lain

  1. Karena penggunaan semantik yang tidak hati-hati/cermat mengakibatkan tercipta imprint negatif dalam diri klien.
  2. Secara sengaja melakukan leading bahwa akar masalah klien terletak di kehidupan lampau (past life).
  3. Menerima pesanan dan sengaja melakukan regresi kehidupan lampau (past life regression) sesuai keinginan klien.
  4. Memasang hypnotic seal sehingga klien tidak bisa dihipnosis oleh hipnoterapis lain.
  5. Memasang hypnotic seal sehingga klien tidak bisa keluar dari kondisi hipnosis.
  6. Saat klien dalam kondisi deep trance terapis sengaja mempraktikkan stage hypnosis, misalnya menghilangkan nama klien, membuat klien tidak bisa bangkit dari kursi, yang mana tindakan ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan dan manfaatnya untuk terapi yang dilakukan.
  7. Terapis membuat emosi tertentu dalam diri klien menjadi datar atau tidak bisa diakses padahal emosi ini dibutuhkan untuk menjalani kehidupan dengan baik.

PASCA TERAPI

Tindakan Setelah Terapi

  1. Tidak menjaga kerahasiaan klien, baik dalam hal aspek data diri, maupun data yang tergali selama proses terapi. Ini termasuk tidak boleh menceritakan temuan di ruang terapi pada pasangan yang nonhipnoterapis.
  2. Tidak memberitahu keluarga klien atau pihak yang dianggap harus tahu saat terapis mengetahui atau membaca indikasi klien hendak melakukan tindakan yang akan sangat merugikan dirinya sendiri atau orang lain.
  3. Tidak memberitahu pada keluarga hal-hal yang dapat atau perlu keluarga lakukan dalam membantu mempercepat proses pemulihan kondisi klien yang mana hipnoterapis tahu penting hal ini dilakukan oleh pihak keluarga.
  4. Menggunakan data klien yang bersifat pribadi yang tergali saat proses terapi untuk keuntungan pribadi terapis.

 

Relasi Terapis dengan Klien

  1. Sengaja menggeser relasi profesional ke personal.
  2. Sengaja membuat klien bergantung secara emosi atau psikologis pada terapis.
  3. Terapis memanfaatkan relasi yang telah terbangun dengan klien dan kesembuhan klien untuk tujuan kepentingan pribadi, seperti misalnya meminjam uang, mengajak berhubungan badan.

 


Apabila terjadi pelanggaran seperti yang disebutkan di atas, atau bentuk pelanggaran lain yang belum tercantum di atas, berdasar laporan dari klien atau masyarakat, Majelis Etik akan bekerja dan melakukan penyelidikan untuk mengetahui duduk persoalannya. Bila memang terjadi pelanggaran, Mejelis Etik akan merekomendasi tindakan, bisa berupa pembinaan atau sanksi. Sanksi bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau dikeluarkan dari keanggotaan organisasi.