The only hypnotherapy school in Indonesia approved by American Council of Hypnotist Examiners (ACHE), USA

Kode Etik Hipnoterapis

KODE ETIK HIPNOTERAPIS ADI W. GUNAWAN INSTITUTE OF MIND TECHNOLOGY (AWGI)


Berikut ini adalah standar minimal sebagai panduan setiap hipnoterapis AWGI dalam berperilaku dan berbuat saat melakukan praktik hipnoterapi.

PRINSIP-PRINSIP

ETIK

  1. Hipnoterapis AWGI menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, harkat dan martabat setiap orang, mendukung dan menjalankan nilai-nilai ini dalam setiap kerja mereka.
  2. Hipnoterapis AWGI mengenali dan menghargai keberagaman di antara anggota masyarakat dan menentang diskriminasi dan perilaku menindas.
  3. Hipnoterapis AWGI menghargai privasi setiap klien, menjaga dan melindungi kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam proses kerja mereka.
  4. Hipnoterapis AWGI melindungi hak-hak setiap klien, termasuk hak untuk mendapatkan penjelasan tentang prosedur yang akan dijalani.
  5. Hipnoterapis AWGI mengambil langkah untuk memelihara dan mengembangkan integritas dan kompetensi profesional hingga ke standar tertinggi dalam aplikasi pengetahuan dan teknik-teknik hipnoterapi sepanjang karir profesional mereka.
  6. Hipnoterapis AWGI mematuhi hukum dan perundang-undangan, termasuk hukum atau aturan yang berlaku dalam masyarakat di wilayah praktik mereka.

TANGGUNG JAWAB ETIK

  1. Tanggung-Jawab kepada Klien
    1. Hipnoterapis AWGI sepenuhnya bertanggung-jawab, mengambil semua langkah yang memungkinkan atau dimungkinkan untuk menghindarkan klien-klien dari kerugian atau bahaya akibat proses terapi.
    2. Hipnoterapis AWGI mendorong, mendukung otonomi klien, menganjurkan klien membuat keputusannya sendiri terkait masalah yang akan ditangani.
    3. Hipnoterapis AWGI mempertimbangkan konteks sosial dari klien dan hubungannya dengan yang lain.
    4. Hipnoterapis AWGI bertanggung-jawab untuk menetapkan dan memelihara batas hubungan profesional dalam relasi terapeutik.
  2. Eksploitasi
    1. Hipnoterapis AWGI tidak boleh mengeksploitasi klien, baik klien di masa lalu atau sekarang, secara finansial, seksual, emosional, atau dengan cara lainnya
    2. Bila melakukan publikasi promosi layanan hipnoterapi kepada publik, informasi yang terkandung di dalam publikasi harus bersifat faktual, eksplanatori, tidak mengklaim kompetensi superior atau berlebih, dan tidak menawarkan jaminan atau klaim berlebih dari hasil terapi sebagai bujukan.
    3. Hipnoterapis AWGI tidak menerima atau menawarkan bayaran untuk rujukan, atau terlibat dalam transaksi finansial apapun, di luar biaya terapi yang ia terima setelah melakukan terapi kepada klien.
    4. Hubungan seks, dengan alasan apapun, baik diawali oleh klien atau Hipnoterapis AWGI adalah satu bentuk perilaku tidak etis, dan tanggung-jawab sepenuhnya ada pada terapis.
    5. Hipnoterapis AWGI perlu menyadari dan membatasi keterlibatannya secara emosi dengan kehidupan emosional klien saat terapi. Hipnoterapis AWGI perlu mendapat supervisi profesional bila terdapat dorongan atau upaya dalam dirinya untuk membangun relasi personal dengan mantan klien.
  3. Kerahasiaan
    1. Hipnoterapis AWGI menjaga dan melindungi kerahasiaan setiap informasi personal tentang klien, baik yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung. Ini mencakup semua bahan yang diperoleh secara verbal, tertulis, atau dari pencatatan sebagai hasil dari relasi terapis dan klien. Semua rekaman data atau informasi, baik tertulis atau dalam bentuk lain, harus dilindung dengan tingkat kerahasiaan tertinggi.
    2. Dalam proses terapi klien, tidak diperkenankan hadir orang lain, selain terapis.
    3. Dalam kondisi khusus, di mana terapis meyakini klien akan melakukan perbuatan yang membahayakan dirinya sendiri atau orang lain, prinsip kerahasiaan ini tidak berlaku.
    4. Ketidakberlakuan prinsip kerahasiaan harus diminimalisir baik dengan membatasi informasi yang disampaikan hanya berhubungan dengan situasi dimaksud dan dengan membatasi penyampaiannya hanya kepada orang yang dapat memberi bantuan kepada klien.
    5. Kerahasiaan tetap berlaku setelah klien meninggal kecuali bila terdapat pertimbangan hukum yang mengesampingkannya.
    6. Perlu kecermatan dan kehati-hatian dalam menulis proses terapi untuk laporan dan publikasi. Penulis harus mendapat persetujuan tertulis klien dan menghindari kemungkinan indentifikasi klien oleh pembaca.
  4. Kontrak
    1. Kegiatan terapeutik dilaksanakan hanya dengan tujuan dan dalam koridor protokol terapeutik profesional.
    2. Kontrak yang melibatkan klien harus realistik dan jelas.
    3. Setiap materi publikasi dan semua informasi tertulis atau terucap harus secara akurat menjelaskan sifat layanan yang ditawarkan, pelatihan, kualifikasi, dan pengalaman hipnoterapis yang relevan.
    4. Hipnoterapis AWGI bertanggung-jawab untuk secara jelas menerangkan syarat atau aturan yang berlaku pada terapi yang ditawarkan.
    5. Hipnoterapis AWGI akan mengungkap setiap konflik kepentingan yang mungkin timbul dalam relasinya dengan klien dan mencari supervisi untuk menyelesaikan situasi ini, termasuk di dalamnya memberi atau melakukan tindakan rujukan.
  5. Tanggung-Jawab pada Diri Sendiri sebagai Terapis
    1. Hipoterapis AWGI bertanggung-jawab pada diri sendiri untuk menjaga keefektifan, ketahanan, dan kemampuannya membantu klien. Mereka diharapkan mengawasi perilakunya sendiri dan mencari bantuan atau berhenti melakukan terapi saat sumberdaya personal mereka tidak mencukupi untuk melakukan hal dimaksud.
    2. Hipnoterapis AWGI berhenti melakukan praktik hipnoterapi manakala kondisi dan fungsi diri mereka terganggu karena atau akibat kondisi atau kendala personal atau emosional, sakit, alkohol, obat-obatan, atau alasan lain.
    3. Hipnoterapis AWGI akan mendapat supervisi berkala dan menggunakan supervisi dimaksud untuk mengembangkan kecakapannya sebagai terapis, mengawasi performa, dan menyediakan akuntabilitas untuk praktik mereka.
  6. Tanggung-jawab pada Profesional Lain
    1. Hipnoterapis AWGI tidak melakukan tindakan, dalam konteks praktik hipnoterapinya atau kegiatan pribadi, yang secara langsung atau tidak langsung melemahkan kepercayaan publik terhadap peran mereka sebagai terapis atau terhadap kerja profesional di bidang penyembuhan lainnya.
    2. Hipnoterapis AWGI komit pada Kode Etik Adi W. Gunawan Institute of Mind Technology dan pelanggaran Kode Etik dapat mengakibatkan dikeluarkan dari keanggotaan AWGI.
    3. Hipnoterapis AWGI yang mencurigai terjadinya tindakan atau perilaku tidak etis oleh sejawat terapis AWGI, yang tidak dapat diselesaikan atau diperbaiki setelah berdiskusi dengan terapis dimaksud, perlu melaporkannya kepada lembaga AWGI.
    4. Hipnoterapis AWGI tidak menarik, membujuk, atau mengajak klien terapis lain untuk menjadi kliennya. Mereka memiliki kewajiban untuk tidak mengganggu kerja sejawat mereka. Meskipun demikian, terapis perlu menyadari hak klien untuk mendapat opini dari pihak lain.
  7. Tanggung-jawab pada Komunitas yang Lebih Besar
    1. Hipnoterapis AWGI mengindahkan hukum yang berlaku.
    2. Hipnoterapis AWGI mengambil semua langkah yang dibutuhkan untuk mengetahui dan memahami aturan hukum dan atau undang-undang yang mengatur dan memengaruhi praktik mereka.
    3. Hipnoterapis AWGI komit melindungi publik dari kegiatan atau praktik-praktik terapi yang tidak didasari kompetensi yang benar atau tidak bertanggung-jawab, dan melaporkannya kepada saluran atau lembaga/badan profesional yang sesuai untuk ditangani.
    4. Hipnoterapis AWGI, tidak mewakili dan bukan representasi AWGI, baik secara pribadi atau publik, tetapi hanya dan adalah mewakili diri mereka sendiri sebagai hipnoterapis yang melakukan praktik hipnoterapi profesional.
  8. Prosedur Pengaduan
    1. Untuk setiap pengaduan berkaitan dengan layanan hipnoterapi yang diberikan Hipnoterapis AWGI, bisa menghubungi langsung AWGI.